Premi Asuransi Mobil

Premi Asuransi Mobil

  • 18 Maret 2020

Besar kecilnya premi asuransi mobil ditentukan oleh 3 faktor, yaitu jenis asuransi mobil, jenis kendaraan, dan harga kendaraan. Semakin mahal mobil Anda, maka semakin tinggi  pula biaya premi asuransi mobil. Namun premi asuransi mobil hanya dibayarkan setahun sekali.

Perusahaan asuransi mobil biasanya menawarkan dua jenis asuransi yaitu All Risk (Comprehensive) & Total Lost Only (TLO).

Total Lost Only (TLO)

TLO adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan HANYA jika mengalami kerugian total (Total Loss Only). Kerugian total bisa berarti hilang karena pencurian atau karena kerusakan kendaraan mencapai lebih dari 75% dari nilainya saat terjadinya kecelakaan.

All Risk (Comprehensive)

All Risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan dari kerusakan kecil (partial loss) dan kerugian total (total loss). Kerusakan kecil yang dimaksud adalah beberapa kerusakan yang umum terjadi karena terserempet kendaraan lain, patah spion, lampu pecah dll.

Dalam asuransi mobil juga ada perluasan, yang berarti penambahan cakupan perlindungan. Perluasan mencakup:

  • bencana alam seperti tsunami dan gempa bumi
  • banjir
  • kerusuhan
  • terorisme dan sabotase

Pentingkah perluasan asuransi mobil? Tergantung. Misalkan Anda tinggal di Jakarta, Anda wajib membeli perluasan banjir karena hal tersebut bisa saja terjadi. Jika Anda tidak membeli perluasan banjir, maka pihak asuransi tidak akan mengganti rugi atas bencana banjir. Tentukan pilihan Anda sendiri!

Kira-kira bagaimana hitungan premi asuransi yang harus dibayar selama setahun ?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan tarif premi asuransi kendaraan bermotor pada Surat Edaran Nomor: SE-06/D.05/2013

– WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

– WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten

– WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2

Perusahaan assuransi biasanya menerapkan tarif batas bawah, agar kosumen mendapatkan biaya premi asuransi dengan harga termurah.

Contoh: Anda berdomisili di Jakarta (Wilayah 2), memiliki mobil dengan kisaran harga Rp 250.000.000,- dan ingin mengambil asuransi All Risk. Maka biaya premi yang harus dibayar adalah:

Harga Mobil: Rp 250.000.000,-

Kategori 3 wilayah 2: 1,71 %

Premi: Rp 250.000.000,- x 1,71% = Rp 4.275.000,-

Biaya premi asuransi yang harus dibayarkan adalah Rp 4.275.000,-

 

Namun jika Anda ingin mengambil Asuransi TLO, maka perhitungannya adalah

Harga Mobil: Rp 250.000.000,-

Kategori 3 Wilayah 2: 0,29%

Premi: Rp 250.000.000,- x 0,29% = Rp 725.000,-

Biaya premi asuransi yang harus dibayarkan adalah Rp 725.000,-

 

Silakan cek lakukan simulasi asuransi mobil disini